GELUMPAI.ID — Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang cukup vital dalam kehidupan masyarakat. Selain membantu kecamatan atau kepala desa, tugasnya juga mencakup pelayanan administrasi dan sosial, seperti data kependudukan hingga perizinan. Namun, berapa besar gaji yang diterima oleh seorang ketua RT di tahun 2025?
Besaran gaji ketua RT di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Ada yang memberikan honor, ada pula yang memberikan uang operasional kegiatan RT. Meski begitu, uang yang diterima ketua RT tidak selalu digunakan sebagai gaji pribadi, melainkan untuk mendukung kegiatan operasional di tingkat RT.
Di DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, pemerintah provinsi memberikan anggaran Rp2 juta per bulan untuk RT. Namun, uang tersebut bukanlah honor ketua RT, melainkan digunakan untuk kegiatan operasional di lingkungan RT.
Sementara itu, Kota Bekasi memiliki kebijakan berbeda. Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, setiap RT di Kota Bekasi menerima anggaran sebesar Rp5 juta per tahun. Namun, dana tersebut digunakan untuk operasional RT, bukan sebagai honor ketua RT.
Di Yogyakarta, ketua RT menerima gaji sebesar Rp250 ribu per bulan. Anggaran ini didasarkan pada Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa uang ini diberikan sebagai honor untuk ketua RT, sebagai bentuk apresiasi atas tugas pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.
Ketua RT di Kota Magelang mendapatkan honor sebesar Rp300 ribu per bulan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, uang tersebut dianggap sebagai hak ketua RT selama menjabat.
Sementara itu, Pemkot Probolinggo memberikan honor sebesar Rp180 ribu per bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Besaran gaji ketua RT di berbagai daerah ini menunjukkan perbedaan kebijakan antara pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya. Meski demikian, semua daerah sepakat bahwa ketua RT memegang peran penting dalam pelayanan masyarakat, sehingga mereka diberikan uang sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang dijalankan.

