News

Gaji Petugas Damkar Jakarta Naik Jadi Rp 6,4 Juta, Pemprov DKI Berikan Apresiasi

GELUMPAI.ID – Gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta mengalami peningkatan tahun ini. Yang sebelumnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), kini naik menjadi Rp 6,4 juta.

“Iya, jadi alhamdulillah apresiasi buat petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta untuk tahun ini penghasilannya sudah naik menjadi Rp 6,4 juta di atas UMP Provinsi DKI Jakarta,” tutur Plt. Kadis Gulkarmat Satriadi Gunawan dikutip dari LambeTurah.co.id pada Kamis (27/3/2025).

“Ya, kalau penghasilannya kan sebelumnya mengikuti UMP ya, kenaikan UMP, upah minimum provinsi sebesar Rp 5,3 [juta]. Nah, kisaran segitu ya. Terus, dengan sekarang kan Rp 6,4 [juta] berarti kan ada kenaikan sekitar Rp 1 juta lah,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini berlaku untuk 1.700 petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) damkar, sementara petugas yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Untuk pemadam kebakaran yang PJLP. Kalau ASN kan mengikuti aturan kan. Yang sifat kontrak PJLP. Kita ada 1.700 PJLP di Jakarta, Nah, itu kita memang [naikkan gajinya], kenapa naik sebesar itu? Itu bagian dari apresiasi Pemprov DKI terhadap tugas pokok fungsi pemadam kebakaran, yang satu, [pekerjaan] mereka mengandung risiko tinggi,” katanya.

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

“Kedua, juga mereka memiliki kompetensi di bidang. Nah itulah kenapa diberikan apresiasi dengan kelebihan penghasilan. Dua hal itu yang menjadi ukuran diberikan apresiasi ke mereka,” tandasnya.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama