Gaji UMR Grobogan 2025 Resmi Naik, Segini Angka Terbarunya!
GELUMPAI.ID – Gaji Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Grobogan resmi mengalami kenaikan pada 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, telah menetapkan angka baru sebesar Rp 2.254.090. Angka tersebut adalah hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Grobogan dan melanjutkan tren kenaikan upah selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahun sebelumnya, gaji UMR Grobogan tercatat sebesar Rp 2.116.516, yang berarti terdapat kenaikan cukup signifikan sebesar 6,5 persen. Berikut adalah perbandingan UMR Grobogan dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Grobogan 2021: Rp 1.890.000
- UMK Grobogan 2022: Rp 1.894.032
- UMK Grobogan 2023: Rp 2.029.569
- UMK Grobogan 2024: Rp 2.116.516
- UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.090
Keputusan mengenai besaran upah ini disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Selain itu, dua regulasi penting terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Namun, gaji UMR Grobogan 2025 ini masih terbilang berada di posisi 26 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Untuk daerah-daerah tetangga, seperti Kabupaten Rembang dan Blora, gaji UMR-nya sedikit lebih tinggi, yakni Rp 2.236.168 dan Rp 2.238.430. Meski begitu, di sisi lain, ada daerah dengan UMR lebih rendah seperti Kabupaten Sragen yang tercatat Rp 2.182.200.
Daftar UMK Grobogan 2025
- UMK Grobogan: Rp 2.254.090
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485
- Kota Semarang: Rp 3.454.827
Dengan kenaikan 6,5 persen ini, masyarakat Grobogan diharapkan dapat merasakan dampaknya dalam hal peningkatan daya beli dan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Peraturan dan Ketetapan:
Gaji UMR ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Pengusaha wajib memenuhi ketentuan ini dengan beberapa pengecualian untuk usaha mikro dan kecil yang bisa melakukan negosiasi tentang jumlah upah. Selain itu, upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat disesuaikan dengan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas
Tinggalkan Komentar