Bisnis & Ekonomi

Gaji UMR Rembang 2025 Naik Signifikan! Ini Angkanya!

GELUMPAI.ID – Gaji UMR Kabupaten Rembang 2025 telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, yang sebesar Rp 2.236.168. Kenaikan signifikan ini terwujud setelah adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang. Bila dibandingkan dengan gaji UMR tahun 2024 yang sebesar Rp 2.099.689, angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 6,5 persen.

Perbandingan Gaji UMR 5 Tahun Terakhir

UMR Rembang mengalami kenaikan yang cukup pesat dalam lima tahun terakhir. Berikut detailnya:

  • UMK Rembang 2021: Rp 1.861.000
  • UMK Rembang 2022: Rp 1.874.322
  • UMK Rembang 2023: Rp 2.015.927
  • UMK Rembang 2024: Rp 2.099.689
  • UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168

Kenaikan ini terbit melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Posisi UMR Rembang di Jawa Tengah

UMR Rembang 2025 kini menempati posisi ke-29 di Provinsi Jawa Tengah. Jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Pati dengan UMK Rp 2.332.350 dan Kabupaten Grobogan yang mencatatkan Rp 2.254.089, kenaikan gaji di Rembang cukup bersaing.

Perbandingan lainnya juga menunjukkan bahwa upah minimum di sejumlah daerah di Jawa Tengah masih bervariasi. Seperti di Kabupaten Bojonegoro yang lebih tinggi dengan Rp 2.525.132 dan Kabupaten Tuban mencapai Rp 3.050.400.

Daftar UMK se-Jawa Tengah 2025

Untuk mengetahui perbandingan lebih lanjut, berikut ini daftar UMK di kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah yang telah disahkan untuk 2025:

  • UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
  • UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
  • UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
  • UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
  • UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
  • UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00

Ketentuan Gaji UMR Rembang 2025

Mengacu pada Kepgub Jateng, gaji UMR Rembang yang baru ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar kurang dari besaran UMK Rembang 2025, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang memiliki kesepakatan khusus dengan pekerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sesuai ketentuan, mereka akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketetapan gaji tersebut. Sementara itu, pekerja yang memiliki lebih dari satu tahun masa kerja berhak atas gaji yang lebih tinggi, sesuai struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh pengusaha.

Dengan berbagai regulasi ini, gaji UMK Rembang 2025 dipastikan menjadi kenaikan yang signifikan untuk para pekerja di daerah tersebut. Harapan ke depannya adalah perbaikan kesejahteraan pekerja, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar