Bisnis & Ekonomi

Gaji UMR Wonosobo 2025 Naik Drastis! Ini Besarannya!

GELUMPAI.ID – Gaji UMR Kabupaten Wonosobo 2025 sudah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, dan akan menjadi sebesar Rp 2.299.521. Besaran ini adalah hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo dan mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 2.159.175. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, ini adalah kenaikan yang cukup signifikan.

Perbandingan UMR Wonosobo dengan Daerah Lain

UMR Wonosobo 2025 terletak di urutan ke-20 di Jawa Tengah. Dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga, angka UMR ini sedikit lebih rendah. Berikut ini beberapa daerah dan UMR mereka:

  • Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.283
  • Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
  • Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873

UMR Wonosobo Dalam 6 Tahun Terakhir:

  • 2019: Rp 1.712.500
  • 2020: Rp 1.859.000
  • 2021: Rp 1.920.000
  • 2022: Rp 1.931.285
  • 2023: Rp 2.076.208
  • 2024: Rp 2.159.175
  • 2025: Rp 2.299.521

Kenaikan ini diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pengusaha Dilarang Bayar Di Bawah UMR

Dikonfirmasi dalam Kepgub Jateng, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Wonosobo 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Hanya usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha. Selain itu, bagi pengusaha yang membayar di atas UMK, dilarang untuk menurunkan upah yang sudah diberikan.

Kepgub juga menyebutkan bahwa struktur upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan didasarkan pada skala upah yang ditetapkan oleh pengusaha.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar