Gandeng DPMPTSP, Kelurahan Cipare Permudah Akses Perizinan bagi Pelaku UMKM
GELUMPAI.ID – Kelurahan Cipare bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang dalam rangka membuka pelayanan penerbitan nomor izin berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
Hal itu dilatarbelakangi salah satunya ada keluhan bahwa mengurus perizinan usaha merupakan suatu hal yang sulit dan juga rumit.
Hal itu terungkap dalam kegiatan ‘MANTAP’ yang merupakan akronim dari ‘Melayani Izin di Tempat’ yang digelar oleh DPMPTSP Kota Serang pada Kamis, 9 Februari 2023 di Kantor Kelurahan Cipare.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Cipare dalam memperoleh perizinan usaha.
Fungsional Penanaman Modal pada DPMPTSP Kota Serang, TB Angga Jaya Santika, menyampaikan bahwa selain memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, juga ingin menghilangkan kesan bahwa mengurus perizinan usaha tidaklah serumit seperti yang dibayangkan selama ini.
Ditambah lagi dengan kesan bahwa sistem birokrasi yang ada disebut terlalu berbelit-belit, sehingga membuat banyak dari para pelaku usaha enggan untuk mengurus perihal perizanan tersebut.
“Acara ini memang berdasarkan amanat Permendagri, memang di DPMPTSP itu ada yang namanya fasilitasi kegiatan penanaman modal. Di mana pelaku-pelaku usaha, khususnya UMKM itu kita fasilitasi supaya mereka mendapatkan izin usaha,” ujarnya.
Angga menyampaikan, kegiatan MANTAP ini dilakukan secara roadshow di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Serang.
Hal ini dilakukan untuk menepis adanya kesan mengurus perizinan itu sulit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
“Karena dianggapnya mungkin selama ini yang namanya perizinan itu ribet, susah, terus banyak persyaratan. Apalagi sampai ada berpikiran dibayar semua, sedangkan kami di sini sifatnya roadshow di Kecamatan Serang yaitu sasarannya di kelurahan-kelurahan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki perizinan usaha dengan dibuktikan adanya NIB. Sehingga nantinya para pelaku usaha ini akan mendapatkan serangkaian kemudahan.
“Sepertinya misalnya mendapatkan pendampingan dari pihak terkait, dan juga kemudahan akses dalam memperoleh pinjaman usaha. Kalau sudah memiliki NIB itu bisa mendapatkan pendampingan baik dari Disperindag, Dinas Penanaman Modal, atau mungkin dari dinas lain yang memang berhubungan dengan UMKM,” tuturnya.
Kemudahan lainnya yang didapat yaitu akses pengajuan peminjaman modal melalui bank. Menurut Angga, apabila sudah terdaftar dan memiliki NIB, cukup menggunakan NIB untuk mendapatkan pinjaman permodalan.
“Kalau misalkan mereka (pelaku usaha, red) ingin mengajukan pinjaman ke bank, sekarang syaratnya cukup dengan NIB sudah bisa,” tandasnya.
Menanggapi adanya program pelayanan tersebut, Lurah Cipare, Linin mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang, lantaran masyarakatnya merasa terbantu.
Untuk saat ini, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pelayanan perizinan usaha di DPMPTSP Kota Serang dengan membawa banyak berkas, mereka cukup datang ke kantor Kelurahan Cipare dengan hanya bermodalkan KTP dan mengisi formulir.
“Prinsipnya, kami sangat mendukung dengan program yang sangat membantu masyarakat. Tentu kami sangat terbuka dan senang dengan adanya program khusus yang menyejahterakan masyarakat seperti program-program yang menyasar menengah ke bawah, pelaku-pelaku usaha di lingkungan kita,” ujarnya.
Ia mengaku, terdapat ratusan warganya yang saat ini sudah terdata sebagai pelaku usaha. Sebagai tindaklanjut, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi kemudahan dalam membuat NIB.
“Dengan adanya program dari Penanaman Modal ini, kita sangat bersyukur sekali. Kami akan terus melakukan pendataan sembari mensosialisasikan adanya kemudahan akses untuk mendapatkan NIB,” tandasnya. (ADV)
Tinggalkan Komentar