GELUMPAI.ID – Belakangan, warga Jakarta ramai-ramai mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg. Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi?
Gas melon, sebutan akrab untuk tabung LPG 3 kg, merupakan gas bersubsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah dan usaha mikro. Namun, sejak awal 2025, keberadaannya mendadak jadi barang langka. Kok bisa?
Ini Penyebab Kelangkaannya!
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, kelangkaan ini terjadi karena pengurangan kuota LPG subsidi dari pemerintah.
“Dikarenakan antara usulan kuota LPG subsidi untuk Jakarta di 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran LPG di 2024, ada pengurangan sekitar 1,6 persen,” ungkap Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Kuota LPG subsidi Jakarta untuk 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metrik ton (MT), sementara realisasi penyaluran 2024 mencapai 414.134 MT. Artinya, ada pengurangan sebesar 6.579 MT yang berdampak pada pasokan di pasaran.
Selain itu, kelangkaan juga dipengaruhi oleh libur panjang di pekan sebelumnya. Penyaluran LPG pada 27-29 Januari hanya mengambil 50 persen dari alokasi minggu sebelumnya.
Dari hasil pengecekan lapangan, Hari mengakui bahwa permintaan LPG 3 kg memang sedang tinggi. “Kesimpulan berdasarkan pengecekan di lapangan, penyaluran di Kota Jakarta hingga saat ini masih terpantau cukup. Namun, memang berdasarkan pengamatan di lapangan, permintaan sedang tinggi,” jelasnya.
Pengecer Dilarang Jualan, Harus Jadi Pangkalan!
Selain pengurangan kuota, kelangkaan gas melon juga dipicu oleh kebijakan baru pemerintah. Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg secara bebas.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer akan didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Tujuannya, agar harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot, Jumat (31/1/2025).

