Gawat! KPU Sebut Sejumlah Bacaleg Kota Serang Miliki Indikasi Psikopat
GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyebutkan ada sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Serang yang terindikasi memiliki masalah psikopat ringan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pada Senin, 5 Juni 2023.
Namun meskipun disebut mengalami masalah kesehatan rohani, Fierly menyebutkan Bacaleg tersebut justru terbebas dari masalah kesehatan jasmani dan terbebas dari masalah penggunaan narkoba.
Berdasarkan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap sejumlah berkas, disebutkan ada sekitar 19 Bacaleg yang terindikasi memiliki masalah pada kesehatan rohaninya.
“Ada beberapa kesehatan rohaninya yang harus diulang, ya kesehatan rohani. Kalau jasmani dan narkoba clear. Kalau sehat jasmani dan bebas narkoba 695 caleg itu, ya clear ya. Clear itu dalam pengertian surat dari dokternya ya bilang mereka sehat,”
“Kalau yang rohani itu ada beberapa, belasan yang harus diulang tes kesehatan rohaninya ya,” ujar Fierly saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp.
Kemudian, Fierly menjelaskan, masalah kesehatan yang dimaksud adalah seseorang yang diinikasikan memiliki gejala psikopatologi atau gejala psikopat ringan.
“Tapi kalau yang tidak sehat itu bunyinya ditemukan gejala psikopat ringan, nah gitu kira-kira bunyinya. Itu dia harus diulang kalau yang kaya begitu,” jelasnya.
Fierly menambahkan, menurut ahli masalah tersebut disebabkan oleh kondisi tubuh Bacaleg yang kurang fit yang diakibatkan oleh kurangnya istirahat.
“Itukan sebetulnya kan soal kurang istirahat. Kita pernah berkormunikasi sama pihak rumah sakit itu soal kurang istirahat, soal kurang tidur berhari-hari, kemudian besok harus test pagi-pagi nah itu konsentrasi menurun,” katanya.
Meski begitu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang itu mengatakan bahwa masalah tersebut tidak masuk dalam penyakit yang serius.
“Bukan penyakit yang gimana gitu. Itu soal saat mengerjakan soal-soal psikologi dari rumah sakit dia kondisinya tidak fit,” imbuhnya.
Mendapati adanya Bacaleg yang terindikasi psikopat ringan, Fierly menjelaskan, bakal calon itu harus mengikuti ulang test kesehatan rohani hingga hasilnya dinyatakan sehat.
Sebab jika tidak begitu, maka bisa dipastikan Bacaleg tersebut tidak bisa melaju ketahap pendaftaran selanjutnya. Karena hal itu telah tertera jelas dalam Peraturan KPU.
”Kalau tidak sehat, kalau ada bunyi itu psikopat segala macam, ya tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya karena memang itukan disebut tidak sehat. Sementara klausul di Undang-Undang itu di Perkpu itu sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Itukan tiga hal terpisah.” tegas Fierly.
Namun saat ditanya perihal ketentuan pengulangan test kesehatan rohani, Fierly mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak ahli untuk menentukannya.
”Berapa kali testnya itu urusan dia dengan rumah sakit, kita kan gak tahu ya. Pokoknya yang nyampai ke kita yang diupload ke Silon itu harus dalam kondisi rekomendasi isinya sehat rohaninya,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar