Gegara Ketagihan Kripto, Pejabat BUMN di Kota Cilegon Nekat Korupsi
GELUMPAI.ID – Sikap tak terpuji dilakukan oleh oknum pejabat BUMN yang beroperasi di Cibeber, Kota Cilegon. Oknum tersebut ketagihan bermain trading kripto, hingga akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi.
Wardiana, Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber, kedapatan melakukan korupsi dengan modus menerbitkan Rahn dan Arrum, produk pinjaman pada Pegadaian Syariah, untuk memenuhi hasratnya bermain trading kripto.
Selain untuk trading kripto, Wardiana juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari perawatan tubuh hingga untuk liburan ke luar negeri.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, didampingi oleh Kepala Tim Penyidikan, Yusuf Permana, mengatakan bahwa Wardiana merupakan pengelola UPS PT Pegadaian Cibeber.
Kewenangannya meliputi penafsiran harga barang, menetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.
Dengan kewenangan meliputi proses awal pegadaian hingga pada penetapan pinjaman, Wardiana pun menyelewengkan kewenangannya sejak Januari hingga November 2021.
Modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penafsiran barang jaminan tertinggi.
Penerbitan Rahn fiktif yang dilakukan oleh Wardiana, dilakukan menggunakan 40 KTP milik orang lain. Penggunaan KTP tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410, meliputi sebanyak 90 kali transaksi gadai perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.
Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628.
Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.
“Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardiana) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya saat ekspos di Kejati Banten, Senin (6/6).
Tindakan tak terpuji Wardiana terendus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pegadaian. Hingga akhirnya, Wardiana dilaporkan ke Kejati Banten oleh PT Pegadaian melalui kuasa hukum perusahaan.
Dari hasil penyidikan, uang hasil korupsi tersebut kerap digunakan oleh Wardiana untuk jual beli instrumen kripto seperti Bitcoin, instrumen investasi seperti saham serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan hingga ke luar negeri.
“(Hasil dari trading kripto) buntung, bukan untung. Dan itu yang menjadi penyebab dia harus mengajukan permohonan pengajuan fiktif menggunakan KTP orang lain. Sekitar 45 KTP orang lain digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif,” ungkapnya.
Menurut Ivan, para korban yang identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman dan gadai barang fiktif tersebut mayoritas merupakan keluarga dan kerabatnya. Selain itu, ada pula data dari nasabah serta guru dari anaknya.
“Ada PNS, ada keluarganya, suaminya sendiri, ibunya sendiri. KTP mayoritas merupakan warga Kota Serang. Sejauh ini sudah ada pengembalian sebanyak kurang lebih Rp350 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Wardiana pun disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo, Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022,” tandasnya.