GELUMPAI.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah turun tangan menyegel pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang. Pemagaran yang melintasi 16 desa di enam kecamatan ini, diketahui mulai dibangun sejak 2023 dan baru disegel pada Kamis, 9 Januari 2025. Pembuat pagar ilegal diberikan waktu 20 hari untuk membongkar sendiri struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Namun, banyak pihak merasa tindakan ini belum cukup. Nelayan yang terdampak berharap pagar tersebut langsung dibongkar. “Kami bersyukur ada penyegelan, tapi sebaiknya langsung dibongkar. Tak usah tunggu 20 hari, khawatir ini hanya gertakan,” ujar Harun, seorang nelayan dari Kecamatan Kronjo, lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang juga mengecam tindakan hanya sebatas penyegelan. “Pagar laut ini jelas ilegal. Harus dibongkar segera, tak bisa hanya disegel. Ini ancaman terhadap kedaulatan maritim kita,” kata Endang Kurnia, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, pada Ahad, 12 Januari 2025.
Endang menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membongkar pagar ilegal ini sesuai dengan Peraturan Daerah dan undang-undang yang ada. Menurutnya, tindakan pemagaran ini berpotensi merusak ekosistem dan menutup akses publik ke laut, yang jelas melanggar kepentingan umum.
Sementara itu, Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, juga menyoroti ketidakjelasan siapa yang berada di balik pemagaran tersebut. “Jika pemagaran ini tidak diketahui, berarti yang membangunnya tanpa izin. Ini jelas tindakan yang melawan hukum,” ujarnya.
Meski mendapat banyak tekanan, pihak manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar laut ini. “Itu tidak ada kaitan dengan kami,” tegas Toni, perwakilan manajemen PIK 2, di Tangerang pada Ahad, 12 Januari 2025.
Sumber: Tempo

