Politik

Gegara Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Siap Ikuti Proses Hukum

1

GELUMPAI.ID – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Pada Senin pagi, 13 Januari 2025, Hasto datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penuh tanggung jawab.

“Kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Hasto kepada awak media.

Hasto menambahkan bahwa ia akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Salah satu langkah yang akan diambilnya adalah mengajukan surat praperadilan kepada pimpinan KPK.

“Kami akan memberikan keterangan pers yang sebaik-baiknya kepada saudara-saudara sekalian,” kata Hasto, menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum.

Hasto juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya akan segera menyurati pimpinan KPK mengenai proses pengajuan praperadilan. Ia menegaskan bahwa hak ini diatur dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana.

“Di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, saya juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan,” tambahnya.

Hasto percaya bahwa praperadilan merupakan langkah prosedural yang sah untuk mengubah statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. “Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa berkas praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Djuyamto akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus ini.

Sumber: Tempo

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar