News
Beranda » News » Gelapkan Dana untuk Bayar Utang dan Cicilan Mobil, Direktur PT SBM Ditetapkan Jadi Tersangka

Gelapkan Dana untuk Bayar Utang dan Cicilan Mobil, Direktur PT SBM Ditetapkan Jadi Tersangka

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berinisial I, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, di Kantor Kejari Serang. Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor: TAP-1494/M.6.10/Fd.2/09/2025.

“Tim Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri sejak 2019 hingga 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar,” ungkap Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra.

Merryon menjelaskan, tersangka I yang kini menjabat sebagai Direktur sejak 2022, sebelumnya sempat menjadi Komisaris (2019), Plt. Direktur (2021), hingga akhirnya menduduki kursi Direktur Utama PT SBM.

Dalam jabatannya, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan cicilan mobil.

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp1 miliar dana perusahaan masuk ke rekening pribadi tersangka, sementara sisanya dialihkan melalui rekening pihak lain atau setor tunai.

Kejanggalan lain ditemukan dalam laporan keuangan PT SBM yang tidak sesuai standar, di antaranya tidak adanya laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Modus yang dilakukan tersangka di antaranya dengan mentransfer dana ke rekening pribadi dalam kerjasama permodalan hingga penyetoran tunai yang tidak sesuai aturan perusahaan,” jelas Merryon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.

Laman: 1 2