News
Beranda » News » Gelapkan Dana untuk Bayar Utang dan Cicilan Mobil, Direktur PT SBM Ditetapkan Jadi Tersangka

Gelapkan Dana untuk Bayar Utang dan Cicilan Mobil, Direktur PT SBM Ditetapkan Jadi Tersangka

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Merryon.

Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam menangani perkara ini hingga tahap penetapan tersangka.

Ia menegaskan, Kejari Serang berkomitmen memulihkan kerugian negara serta menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan pemerintah Kabupaten Serang dalam pemberantasan korupsi.

Laman: 1 2