Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemaparan oleh beberapa narasumber diantaranya yakni Staff Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol R.P. Mulya.
Ia menerangkan tentang kebijakan Keimigrasian dalam rangka Peningkatan Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
“Imigrasi akan menindak dengan tegas untuk orang asing ataupun tenaga kerja asing yang melanggar aturan-aturan keimigrasian maupun aturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Mulya juga menyampaikan tentang Desa Binaan Imigrasi yang mana untuk di provinsi Banten terdapat beberapa Desa Binaan yang telah dibuat oleh Imigrasi di Provinsi Banten.
Diantaranya yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang sebanyak 6 Desa Binaan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sebanyak 6 Desa Binaan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sebanyak 3 Desa Binaan.
“Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan berperan aktif untuk dapat membantu Investasi orang asing di Provinsi Banten,” tandasnya.
Dalam Rapat Timpora ini juga disampaikan Informasi terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten oleh Anggota Timpora. Selanjutnya, dilakukan tanya jawab dari Anggota Timpora Tingkat Provinsi.

