GELUMPAI.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota Serang di usianya yang menginjak 18 tahun.
Kritis disampaikan melalui aksi demonstrasi yang berlangsung pada Minggu 10 Agustus 2025 di depan Kantor DPRD Kota Serang, berbarengan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa memperingati Hari Jadi Kota Serang ke-18.
Dalam rilis yang diterima, HMI Cabang Serang menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya meminta agar Kota Serang menjadi kota pemerintahan dan pelayanan publik yang matang.
Ironinya, Kota dengan slogan Madani ini dinilai justru masih bergelut dengan berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Salah satu sorotan krusial HMI adalah pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mereka menuding, banyak aset pemerintah yang tidak dikelola maksimal dan hanya menjadi lahan parkir ekonomi segelintir pihak.
Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pariwisata yang belum berbasis kebutuhan masyarakat.
Selain itu, HMI juga menyoroti Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang mereka nilai perlu direvisi.
Peraturan tersebut dianggap hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu, sementara dampak positif terhadap PAD Kota Serang dinilai minim.
Tak hanya sektor ekonomi, HMI menilai kualitas pendidikan di Kota Serang masih timpang.
Akses sarana dan tenaga pendidik belum merata pun menjadi sorotan, layanan kesehatan masih sulit dijangkau seluruh lapisan masyarakat, dan stigma terhadap penderita HIV/AIDS disebut masih kuat.
Tak hanya itu, mereka menyebut infrastruktur publik yang ramah difabel juga dinilai belum memadai.
“Kemiskinan dan minimnya lapangan kerja yang tepat sasaran menjadi persoalan besar di Kota Serang. Kebijakan yang ada justru menyingkirkan budaya dan potensi lokal,” tegas HMI dalam siaran persnya.
Sejumlah isu lainnya pun tak luput dari kritikan HMI Cabang Serang yang juga mengangkat dugaan praktik kotor di tubuh DPRD Kota Serang, seperti perjalanan dinas fiktif hingga penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

