Berdasarkan evaluasi tersebut, HMI mengajukan delapan tuntutan, diantaranya:
- Mendesak Pemkot Serang merevisi Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
- Menyelesaikan pengelolaan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.
- Memeriksa Sekretaris Dewan dan oknum DPRD terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
- Melakukan reformasi pendidikan di Kota Serang.
- Menyediakan layanan kesehatan yang layak, ramah difabel, serta bebas stigma bagi penderita HIV/AIDS.
- Memastikan infrastruktur publik ramah difabel.
- Menciptakan tata kelola sampah yang berkelanjutan dan konsisten.
- Menangani kemiskinan dengan program kerja tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

