News
Beranda » News » Genap 18 Tahun, Pemkot Serang Dikritik Soal Aset hingga Kejelasan Status Ibukota Provinsi

Genap 18 Tahun, Pemkot Serang Dikritik Soal Aset hingga Kejelasan Status Ibukota Provinsi

Berdasarkan evaluasi tersebut, HMI mengajukan delapan tuntutan, diantaranya:

  1. Mendesak Pemkot Serang merevisi Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
  2. Menyelesaikan pengelolaan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.
  3. Memeriksa Sekretaris Dewan dan oknum DPRD terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
  4. Melakukan reformasi pendidikan di Kota Serang.
  5. Menyediakan layanan kesehatan yang layak, ramah difabel, serta bebas stigma bagi penderita HIV/AIDS.
  6. Memastikan infrastruktur publik ramah difabel.
  7. Menciptakan tata kelola sampah yang berkelanjutan dan konsisten.
  8. Menangani kemiskinan dengan program kerja tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Laman: 1 2