Pemerintahan

Gojek dan Grab Berikan Bonus THR, Ini Syaratnya!

GELUMPAI.ID — Pekerja ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), yang mencapai hingga 20% dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diterbitkan pada pekan lalu, sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Namun, BHR ini tidak berlaku untuk semua mitra. Setiap platform transportasi online, seperti Gojek dan Grab, memiliki syarat yang berbeda untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bonus ini.

Syarat BHR Grab

Grab menyatakan akan memberikan BHR melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab, mengungkapkan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi mitra driver menjelang Lebaran.

“Bonus ini merupakan dukungan tambahan, yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor informal,” ujarnya.

Grab menekankan bahwa untuk mendapatkan BHR, mitra harus aktif dan berkinerja baik. Syarat utama mencakup tingkat penyelesaian order yang konsisten, kepatuhan terhadap aturan Grab, dan rating pelanggan yang baik. Mitra juga harus tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform.

Syarat BHR Gojek

Di sisi lain, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata kepada mitra driver selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek, mengatakan bahwa program ini adalah upaya untuk mendukung mitra dan memastikan mereka bisa merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan.

Program Tali Asih Hari Raya Gojek ini juga mengacu pada pengumuman dari Menteri Ketenagakerjaan, Prabowo Subianto, dan memastikan adanya koordinasi dengan pemerintah untuk transparansi dalam pengalokasian dana.

Poin Penting SE Menaker

Surat Edaran Menaker juga menegaskan beberapa poin penting terkait BHR. Di antaranya, BHR diberikan berdasarkan kinerja mitra, dengan besaran 20% dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi mitra yang tidak memenuhi syarat tersebut, perusahaan akan memberikan BHR sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar