Gojek dan Grab Berikan Bonus THR, Ini Syaratnya!

BHR ini harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada masing-masing penyedia layanan transportasi online.
Sumber: CNBC Indonesia
Halaman: 1 2
Tinggalkan Komentar