Pemerintahan

Gojek dan Grab Berikan Bonus THR, Ini Syaratnya!

BHR ini harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada masing-masing penyedia layanan transportasi online.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar