GRT Anak Anggota DPR Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Pacarnya
GELUMPAI.ID – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur tetapkan GRT sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan hingga membuat pacarnya, DSA tewas.
Saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan jika tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka,” tuturnya.
Gregorius Ronald Tannur alias GRT merupakan putra dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian mengakumulasi beberapa fakta dan bukti dalam proses penyelidikan.
“Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara,” ujarnya, seperti dikutip dari LambeTurah.co.id.
Tersangka terjerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10),” tandasnya.
Tinggalkan Komentar