GELUMPAI.ID – Satu nama sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang.
Ia adalah HD, salah satu dari tiga guru yang telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Disebutkan bahwa HD merupakan guru olahraga di sekolah tersebut dan menjalankan modus operandi terhadap korban saat mengajar Silat.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, dalam konferensi pers di Mapolresta Serang, pada Selasa, 29 Juli 2025, menyampaikan bahwa HD juga menjalankan modus hipnotis terhadap korban.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2023 di lingkungan sekolah. Saat itu, korban sedang praktik silat, namun gerakannya salah.
“Pelaku membetulkan gerakan silat. Namun menyentuh korban,” ujarnya.
Peristiwa lainnya terjadi pada 19 Agustus 2024, di mana korban dipanggil oleh oknum guru tersebut dan mengatakan akan mempraktikkan ilmu hipnotis.
“Korban diminta untuk menutup mata. Di saat itu, pelaku melakukan aksinya,” ucapnya.
Peristiwa ketiga terjadi di bulan yang sama, lagi-lagi pelaku memanggil korban dan melancarkan aksinya di lingkungan sekolah.
“Kesemuanya ada di lingkungan sekolah. Tak ada di luar, berdasarkan keterangan korban di sekolah,” tuturnya.
Yudha menyampaikan, kini HD telag ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Serang.
“Ada alat bukti berupa hasil visum, keterangan dari ahli, psikolog, kemudian penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, HD disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
Terhadap HD, polisi menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

