Hadiah Rp8 Miliar untuk Penangkap Harun Masiku, Maruarar Sirait Tantang Publik
Gelumpai.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menghebohkan publik dengan menggelar sayembara berhadiah fantastis senilai Rp8 miliar. Hadiah ini ditujukan bagi siapa saja yang berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Sayembara ini viral di media sosial X. Dalam video yang beredar, Maruarar mengungkapkan rasa herannya terhadap keberadaan Harun yang masih bebas hingga kini. “Harun Masiku itu siapa sih kok bertahun-tahun nggak bisa ditangkap?” ujarnya dalam video tersebut.
Maruarar bahkan secara tegas menyatakan bahwa siapapun yang bisa menangkap Harun Masiku akan mendapatkan hadiah tersebut. “Delapan miliar akan saya berikan langsung,” tegasnya.
Jejak Karier Maruarar
Dilansir dari CNBC Indonesia, Maruarar Sirait sebelumnya dikenal sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Selama masa tersebut, ia juga menjabat sebagai ketua Taruna Merah Putih, sebuah organisasi sayap PDI Perjuangan. Namun, belakangan ia memutuskan keluar dari PDIP dan kini mendukung Prabowo Subianto yang maju sebagai capres pada Pilpres 2024.
Maruarar dikenal cukup vokal dan memiliki gaya kepemimpinan yang kuat. Selain kiprahnya di dunia politik, ia juga aktif mengelola sejumlah aset kekayaan yang tak sedikit jumlahnya.
Laporan Kekayaan Maruarar
Dikutip dari laporan LHKPN, harta kekayaan Maruarar Sirait mencapai Rp85,8 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp33,79 miliar. Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp74,48 miliar. Properti tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga Sumatra Utara.
Selain itu, Maruarar juga memiliki kendaraan senilai Rp1,15 miliar. Di antaranya adalah mobil Fotton Ambulance (2012) seharga Rp94,5 juta, Toyota Alphard (2017) senilai Rp713,77 juta, serta Toyota Fortuner (2017) dengan nilai Rp344 juta. Semua kendaraan ini didapat dari hasil jerih payahnya sendiri.
Masih dari laporan yang sama, ia juga mencatatkan harta bergerak lain sebesar Rp7,42 miliar, surat berharga Rp11,08 miliar, serta kas dan setara kas Rp19,95 miliar.
Tinggalkan Komentar