GELUMPAI.ID – Denpom III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda di Kota Serang bernama Fahrul Abdilah meninggal dunia.
Dengan menghadirkan semua tersangka dan para saksi, rekonstruksi digelar di Halaman Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang pada Rabu, 14 Mei 2025 mulai pukul 11.30 WIB.
Para tersangka merupakan oknum TNI antara lain Pratu MI dan Pratu FS, dihadirkan dan mengenakan baju berwarna kuning. Dua tersangka lainnya merupakan warga sipil yaitu JH dan MS, keduanya menggunakan baju berwarna oranye.
Hadir juga dalam rekontruksi yaitu Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Slw serta dari pihak penyidik dari Polresta Serang.
Dalam pelaksanannya, pihak Denpom telah memasang batas-batas penanda area yang digunakan sebagai lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Setidaknya, terdapat 2 titik penanda area di mana adegan penting dalam kasus pengeroyokan itu terjadi.
Berdasarkan keterangan resmi Penerangan Korem 064/Maulana Yusuf, rekonstruksi tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saksi-saksi sudah lengkap dan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pemeriksaan terhadap para tersangka,” tulisnya.
Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa saat ini penyidik telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Dalam hal ini Danrem 064/MY telah mengeluarkan keputusan perpanjangan penahanan 30 hari,” katanya.
Sebelumnya, disampaikan pada tanggal 29 April 2025 telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban atas ijin dari pihak keluarga.
“Saat ini penyidik masih menunggu surat hasil otopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara,” terangnya.
Lebih jauh, keterangan tertulis ini juga mengungkap bahwa penyidik secara berkala telah memberikan pembaharuan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.
Sementara, diinformasikan bahwa kejadian TKP adalah di depan Bank banten dan Kontrakan 27 Cipocok Jaya, sesuai pasal 64 KUHP mengatur tentang ‘perbuatan berlanjut’ atau voortgezette handeling, sehingga dijadikan 1 berkas.

