“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah berkas lengkap akan dikirim ke oditur militer II-7 Jakarta,” tandasnya.

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah berkas lengkap akan dikirim ke oditur militer II-7 Jakarta,” tandasnya.