News

Hakim “Diduga” Ringankan Terdakwa Sextortion!

GELUMPAI.ID – Kelanjutan kasus “sextortion” yang diungkap oleh akun Twiter @zanatul_91 akan memasuki tahap putusan oleh hakim pada Selasa 11 Juli 2023.

Tetapi mendekati sidang putusan, Perwakilan Keluarga Korban, Iman Zanatul Haeri, menduga ada upaya dari Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Sejak adik kami (korban) dan saksi lain dipanggil pada sidang kedua, kami menduga ada skenario hakim mengarahkan agar korban dan saksi mengucap kata ” Maaf” untuk meringankan hukuman terdakwa. Oleh sebab itu kami masih khawatir hasil putusan tidak berkeadilan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, perhatian luar biasa dari netizen menyebabkan kasus ini mendapat perhatian bukan hanya dari media nasional saja, tetapi media internasional juga.

Maka dari itu, Imam mengingatkan jika putusan yang dibuat hakim dalam kasus ini janggal, akan mencoreng wajah peradilan Indonesia di mata dunia.

“Kasus ini telah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional. Straits Times dari negara tetangga Singapura juga telah memuat kasus ini. Artinya hukuman yang ringan dari hakim akan mencoreng wajah peradilan negara kita di hadapan dunia internasional.” katanya.

Keanehan yang terjadi ini, diamini juga oleh Kuasa Hukum Korban, Rizky Afrianto. Ia pun berharap agar hakim bisa objektif dalam mengadili kasus ini.

“Pertama, sidang putusan terbuka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung (offline). Kedua, putusan hakim tidak dibawah Tuntutan JPU. Ketiga, hakim harus objektif mengadili kasus ini, tidak ada peledoi dari terdakwa dan tidak ada alasan pemaafan untuk terdakwa sehingga hakim wajib memutus perkara ini dengan hukuman maksimal,” ujarnya.

Rizky menuturkan, jika hakim memutus perkara ini dengan tututan maksimal, akan mengembalikan kepercayaan publik, namun sebaliknya jika hakim memutus perkara ini kurang dari tututan maksimal kita wajib menduga ada “kejanggalan”.

Selanjutnya, Muhamad Syarifain selaku kuasa hukum korban menuturkan bahwa belum ada upaya melakukan laporan kembali dengan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebab masih menunggu putusan di persidangan nanti.

Ia juga menambahkan, jangan karena akan dilakukan pelaporan kembali membuat hakim tidak menuntut secara maksimal terdakwa.

“Jangan sampai adanya dugaan indikasi skenario awal oleh “oknum” yang ingin meringankan terdakwa berjalan mulus” lanjutnya.

Syarifain juga menambahkan, pihaknya akan kembali melaporkan tindak pidana lainnya yang mengandung unsur pemerkosaan, pengancaman pembunuhan, pemerasan, dan penganiayaan ke Polda Banten.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.