Hamas Endus Bawaslu Kabupaten Serang Langgar Aturan
GELUMPAI.ID – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP HAMAS) menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang terkait dengan pengangkatan Panwascam.
Pasalnya, menurut kajian yang dilakukan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang ditemukan sejumlah anggota Panwascam yang telah dilantik, merupakan perangkat desa, PPPK maupun pegawai pemerintahan lainnya.
Wakil Ketua PP HAMAS, Dzikri Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan pada proses rekruitmen Panwascam di Kabupaten Serang. Menurutnya, kejanggalan itu tentu menjadi sorotan bagi pihaknya selaku kontrol sosial.
“Kami selaku elemen mahasiswa sepatutnya ikut berkontribusi dalam mengawal dan ikut mengawasi keberlangsungan rekruitmen Panwascam ini, karena proses ini adalah start awal untuk menentukan hasil atau produk-produk pemilu yang berkualitas,” ujarnya, Sabtu (29/10).
Ia mengatakan, pelanggaran di awal ini jika dibiarkan, bisa berakibat pada pelanggaran-pelanggaran lainnya di kemudian hari. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang harus benar-benar terbuka dan menjelaskan kepada publik, terkait dugaan pelanggaran itu.
“Karena menurut kajian secara ilmiah yang sudah kami lakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, diduga melanggar kode etik karena telah membiarkan Komisioner Panwaslu Kecamatan terpilih yang berstatus masih memilki jabatan di instansi pemerintahan dan belum mengundurkan diri dari pekerjaannya,
Adapun menurut Dzikri, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang yakni mengangkat Panwascam yang masih belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, salah satunya yakni perangkat desa.
“Banyak perangkat desa yang diloloskan menjadi anggota Panwascam, terdapat pula Penyuluh Agama Honorer Kementerian Agama dan Petugas PPPK yang dinyatakan lolos di Panwaslu Kecamatan,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Serang dengan landasan Perbawaslu RI nomor 19 tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Di surat edaran tersebut menjelaskan tentang persyaratan Panwaslu Kecamatan, ada beberapa poin didalamnya yang kami fokuskan di poin 11 yaitu berbunyi ‘mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih’,” ungkapnya.
Selain itu, Dzikri menuturkan bahwa Kepala DPMD Kabupaten Serang sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa perangkat desa, dilarang rangkap jabatan dengan Komisioner Panwascam.
“Maka atas dasar tersebut kami, dari PP HAMAS menuntut agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk menindak tegas Komisioner Panwaslu Kecamatan yang sudah terpilih dan memiliki rangkap jabatan, untuk mundur dari jabatan/pekerjaan tersebut,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar