News

Harapan Gaza Minim Terhadap Perintah Penangkapan Pemimpin Israel Akan Redakan Serangan Israel

*Dikutip dari Reuters* – Warga Gaza melihat keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel sebagai pengakuan internasional atas penderitaan mereka. Namun, mereka meragukan dampak keputusan tersebut. “Keputusan itu tidak akan diterapkan karena Amerika melindungi Israel, dan mereka bisa memveto apa pun. Israel tidak akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Saber Abu Ghali saat mengantri di toko roti di kota Khan Younis.

Saeed Abu Youssef, yang berusia 75 tahun, menambahkan, meskipun keadilan datang, itu akan terlambat: “Kami sudah mendengar keputusan-keputusan selama lebih dari 76 tahun yang tidak pernah diterapkan dan tidak ada yang menguntungkan kami.”

Serangan Israel dimulai setelah para militan yang dipimpin oleh Hamas menyerbu pagar perbatasan, membunuh 1.200 orang, dan menyandera lebih dari 250 orang pada 7 Oktober 2023. Sejak saat itu, hampir 44.000 warga Palestina tewas di Gaza, dan sebagian besar wilayah tersebut hancur lebur.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant bertanggung jawab secara kriminal atas tindakan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang, sebagai bagian dari “serangan yang luas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.”

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komandan tertinggi Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang juga dikenal dengan nama Mohammed Deif. Israel mengklaim telah membunuhnya, meskipun Hamas belum mengonfirmasi hal tersebut.

Israel menyalahkan Hamas atas semua kerusakan yang terjadi pada warga sipil Gaza, dengan alasan Hamas beroperasi di tengah mereka, yang dibantah oleh Hamas.

Politisi Israel dari berbagai spektrum politik mengecam surat perintah penangkapan ICC sebagai bias dan berdasarkan bukti yang salah, dan Israel menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas perang ini. Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan tersebut sebagai langkah pertama menuju keadilan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar