News
Beranda » News » Hari Ini, Koperasi Desa Merah Putih Di Kabupaten Serang Diresmikan

Hari Ini, Koperasi Desa Merah Putih Di Kabupaten Serang Diresmikan

GELUMPAI.ID – Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang dijadwalkan menerima Akta Notaris pembentukan badan usaha koperasi pada hari ini, Rabu 2 Juli 2025.

Berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan oleh Bupati Serang dengan nomor 500.3.2.2/20/SETDA-DISKOUMPERINDAG/VI/2025, sebanyak 326 desa akan menerima akta notaris di Lapangan Tenis Indoor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.

Berdasarkan jadwal yang diterima, agenda ini dihadiri oleh tiga menteri yaitu Menteri Desa PDT, Yandri Susanto; Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi; dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Diberikannya akta notaris pembentukan badan usaha koperasi tersebut, maka sebanyak 326 Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Serang resmi berdiri.

Menjadi pertanyaan setelah mendapatkan akta notaris, apakah ratusan koperasi tersebut sudah dapat mulai beroperasi?

Dilansir dari banpos.co, berdasarkan informasi yang didapat, penyerahan akta notaris itu baru sebatas seremonial saja.

Para pengurus Koperasi Desa Merah Putih masih belum bisa beroperasi, mengingat para pengurus Koperasi Desa itu masih harus mengikuti sejumlah bimbingan teknis (Bimtek).

Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar beberapa waktu yang lalu, disampaikan bahwa setidaknya para pengurus masih harus mengikuti Bimtek sebanyak tiga kali.

Diperkirakan, Bimtek tersebut tidak dapat digelar dalam satu waktu. Sehingga, diperlukan sekitar tiga bulan, untuk dapat menyelesaikan Bimtek terhadap ratusan Koperasi Desa Merah Putih itu.