Harvey Moeis Divonis Ringan, Kejagung Tunggu Aduan Masyarakat
GELUMPAI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya persekongkolan atau pelanggaran dalam pemberian vonis ringan bagi terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, berharap masyarakat yang memiliki bukti adanya kejahatan atau pelanggaran hakim untuk segera melaporkannya. “Kami, sesuai kewenangan, akan mendalami apakah dalam mengadili atau memutus perkara tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi, misalnya suap atau gratifikasi,” kata Harli saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2025.
Kejagung Tunggu Bukti Kongkret
Harli menambahkan bahwa Kejagung membutuhkan informasi atau aduan dari masyarakat sebelum menyelidiki lebih lanjut. “Tidak bisa kami menyatakan putusan itu rendah karena ada suap-menyuap jika tidak ada buktinya. Itu yang kami tunggu,” ujar Harli.
Sementara itu, untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan vonis, Harli menegaskan hal tersebut adalah ranah Komisi Yudisial (KY). “Apakah dalam proses mengadili dan memutus perkara tersebut ada pelanggaran etik oleh hakim, itu ranah KY,” tambahnya.
Vonis 6,5 Tahun Jadi Sorotan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. “Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto, dalam persidangan pada Senin, 23 Desember 2024.
Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey. Namun, putusan ini justru menuai kontroversi karena dianggap terlalu ringan, mengingat besarnya dampak korupsi yang dilakukannya.
Tinggalkan Komentar