GELUMPAI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan dugaan suap.
Putusan sela ini dibacakan pada Kamis, 11 April 2025. Dalam sidang tersebut, Hasto hadir didampingi istrinya, Maria Stefani Ekowati.
Hakim menyatakan nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto tidak beralasan hukum. Sidang pun diputuskan untuk tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Penolakan ini memperkuat posisi jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap tersangka buron Harun Masiku. Ia juga disebut terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di ruang sidang, Hasto tampak tenang meski keputusan tak berpihak padanya. Ia tetap duduk tenang bersama istrinya.
Sejumlah kolega tampak hadir memberikan dukungan moril. Seusai sidang, Hasto mendapat pelukan dari beberapa rekan sejawatnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.
Majelis Hakim menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan. Keputusan ini membuka jalan panjang dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan elite politik.
Sumber: TEMPO