Empat Koruptor Samsat Kelapa Dua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

Selain manipulasi PKB, keempat terdakwa juga melakukan manipulasi terhadap 43 unit Wajib Pajak yang melakukan Daftar Baru Kendaraan Bermotor (BBN1).

Modusnya, 43 unit itu diubah menjadi Daftar Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dengan tarif pembayarannya sesuai tarif kendaraan bekas.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.074.698.600,” lanjut JPU.

Keempatnya juga didakwa telah menyalahgunakan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten.

Keempatnya ‘membebaskan’ BBN2 terhadap 134 unit kendaraan bermotor yang sebenarnya merupakan kendaraan baru yang telah membayar BBN1.

Kerugian dari manipulasi inilah yang membuat akumulasi kerugian pembajakan pajak di Samsat Kelapadua mencapai Rp10 miliar lebih.

Sebab, dari manipulasi kebijakan bebas BBN2 untuk kendaraan mutasi luar Provinsi Banten ini, keempatnya merugikan keuangan daerah sebesar Rp7.369.804.400.

Di sisi lain, keempatnya juga didakwa telah melakukan manipulasi terhadap 16 Wajib Pajak yang melakukan daftar BBN1 dengan membayarkan BBNKB1.

Namun oleh para terdakwa diubah menjadi daftar STNK hilang dan ganti nomor polisi dengan tarif pembayaran BBNKB2. Kerugiannya mencapai Rp714.615.000.

“Terdakwa Zulfikar bersama dengan saksi Achmad Pridasya, saksi Mokhamad Bagza Ilham dan saksi Budiyono, melakukan manipulasi terhadap tujuh wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB,” katanya.

“(Pembayaran) diubah menjadi daftar ganti nomor polisi dengan tidak membayar PKB. Sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp24.157.100,” tuturnya.

JPU mendakwa keempatnya dengan pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan