News

Heboh ASN Poligami, Ini Syarat Resmi dari Pemprov!

GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini secara spesifik mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perizinan poligami yang tertuang dalam Pasal 4.

Menurut Pasal 4, ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, pegawai tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Istri pertama tidak mampu menjalankan kewajibannya.
  2. Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak bisa memberikan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
  4. Adanya persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri terdahulu.
  5. Memiliki penghasilan cukup untuk istri dan anak-anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap semua anggota keluarga.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Memperoleh keputusan pengadilan terkait izin poligami.

Meski demikian, aturan ini juga menegaskan kondisi di mana poligami tidak diizinkan, seperti melanggar ajaran agama, bertentangan dengan peraturan perundangan, atau dinilai tidak masuk akal dan dapat mengganggu tugas kedinasan.

Sebagai informasi, regulasi serupa sebenarnya bukan hal baru. Aturan terkait poligami ASN sudah ada sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. Pemprov Jakarta juga telah mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 sebelumnya.

Aturan baru ini menuai respons beragam dari masyarakat, termasuk kalangan intelektual dan aktivis yang mempertanyakan relevansinya dengan nilai modernitas dan etika publik. “Ini bukan soal setuju atau tidak, tapi apakah regulasi ini sejalan dengan kebutuhan ASN masa kini,” kata seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.

Apakah aturan ini akan diterima masyarakat atau justru menuai kritik lebih luas? Waktu yang akan menjawab.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar