Hendry Lie, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Ditangkap Setelah Buron 7 Bulan
Gelumpai.id, Nasional – Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang sempat buron selama tujuh bulan. Hendry, yang merupakan pengusaha, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024 setelah mendarat dari Singapura.
Dikutip dari Tempo.co, Hendry Lie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung menuduh Hendry melalui perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), menyewakan alat peleburan untuk mengolah bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal.
“Peran tersangka Hendry Lie sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa adalah melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk secara sadar dan sengaja,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa, 19 November 2024. Pernyataan tersebut juga dikutip dari Antara.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa bijih timah yang diolah oleh PT TIN dan PT Timah Tbk berasal dari dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menampung bijih timah hasil penambangan ilegal. Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung menilai Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024 dan sejak saat itu ia masuk dalam daftar buron. Dia diketahui berada di luar negeri sejak 25 Maret 2024, sebelum akhirnya ditangkap oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus bekerja sama dengan jajaran intelijen Kejaksaan Agung serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
“Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa Hendry Lie tengah menjalani pengobatan di Singapura,” ungkap Abdul Qohar.
Kerugian Lingkungan Capai Rp275 Triliun
Selain kerugian finansial, Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan hidup dari Fakultas Kehutanan IPB, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini mencapai Rp271,06 triliun. Kerugian tersebut dihitung setelah dilakukan verifikasi dan pengamatan menggunakan citra satelit sejak 2015 hingga 2022. “Total kerugian akibat kerusakan hutan dan non-hutan mencapai Rp271.069.688.018.700,” ujar Bambang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Februari 2024.
Tuntutan jaksa dalam perkara ini mengungkapkan bahwa negara dirugikan hingga sekitar Rp300 triliun, berdasarkan laporan audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan tersebut terbit pada 28 Mei 2024 dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Hakim Fahzal Hendri mengkritik pernyataan saksi yang dianggap tidak konsisten mengenai kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
“Sumber daya alam habis gara-gara ini, Pak! Saudara sadar enggak kenapa jadi perkara? Kenapa kerugian negara bisa mencapai Rp300 triliun?” tanya Fahzal kepada saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, pada 17 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung juga menetapkan 22 tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan ilegal timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Beberapa di antaranya adalah Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2018, serta Hendry Lie, yang memiliki peran sentral dalam kasus ini.
Tinggalkan Komentar