News

Hina MUI Banten, Pria Asal Cikeusal Ditangkap Polda Banten

GELUMPAI.ID – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku ujaran kebencian yang ditujukan kepada MUI Banten pada Rabu (8/6) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Kamis (9/6).

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan bahwa ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook milik tersangka berinisial RM.

“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/04) pukul 17.38 WIB, Senin (25/04) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/04) pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam pers rilis, Senin (20/6).

Menurutnya, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook setelah melakukan rangkaian penyidikan.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (08/06), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan bahwa motivasi tersangka dalam menyampaikan ujaran kebencian akibat merasa sakit hati dengan fatwa MUI Banten terkait larangan mengaji di trotoar.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Artikel Terkait