GELUMPAI.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja mengeluarkan keputusan mengejutkan! Menteri PANRB, Rini Widyantini, menandatangani Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini memberi kesempatan bagi honorer untuk diangkat jadi PPPK, meski statusnya masih paruh waktu.
Berikut poin-poin penting yang perlu kamu tahu:
-
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengadakan PPPK Paruh Waktu untuk menata pegawai non-ASN, memperjelas status mereka, dan tentunya meningkatkan kualitas pelayanan publik. -
Jabatan yang Dibutuhkan
Beberapa jabatan yang harus diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain di bidang guru, tenaga kesehatan, dan teknis pengelolaan operasional. -
Kriteria Pegawai yang Berhak
Pengadaan ini terbuka bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi belum lulus atau gagal mengisi lowongan seleksi PPPK tahun ini. -
Masa Kerja dan Upah
PPPK Paruh Waktu memiliki jangka waktu kerja sesuai perjanjian dan bergaji berdasarkan anggaran instansi pemerintah. -
Evaluasi dan Masa Depan
Kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan pengangkatan jadi PPPK tetap. -
Apa yang Bisa Membatalkan Pengangkatan
PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau melanggar peraturan pemerintah.
Sumber: KOMPAS