Penulis : Mochamad Dani Firmansyah
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang Serang
Dalam beberapa kurun dekade, persoalan metode hukuman mati masih menjadi perdebatan hukum di Indonesia. Lalu apakah hukuman mati itu? Hukuman mati ialah metode penghukuman yang diberikan oleh negara guna memberikan efek jera bagi orang yang melakukan kejahatan. Pada dasarnya hukuman mati juga ialah bentuk pembunuhan yang dilakukan secara sah menurut yudisial yang dilakukan oleh negara berdasarkan peradilan yang melahirkan vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pada umumya proses eksekusinya dapat ditempuh dengan hukuman gantung, suntik mati, kamar gas, kursi listrik, atau yang digunakan di Indonesia adalah penembakan oleh regu tembak.
Perdebatan mengenai hukuman mati khususnya di Negara Republik Indonesia menjadi sebuah masalah klasik. Lalu apakah hukuman mati benar-benar menjadi solusi? Dalam hal ini kelompok yang mendukung hukuman mati menilai bahwa metode eksekusi mati ialah cara paling efektif guna menekan angka kejahatan berat.
Namun berdasarkan fakta lapangan, penelitian, dan evaluasi kebijakan menghasilkan hal yang sebaliknya, hukuman mati bukanlah hal yang paling efektif seperti yang dibayangkan. Hukuman mati hanya menjadi simbol ketegasan dalam sistem peradilan, tetapi gagal menjadi solusi strategis dalam pencegahan kejahatan.
Ada empat hal yang kiranya menjadi alasan tersebut:
Yang pertama, tidak ada bukti konkret dan empiris terkait suksesnya hukuman mati menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Dalam hal ini sebagai contoh kejahatan atas penyalahgunaan narkotika ataupun dalam hal peredaran narkotika khususnya golongan 1 masih sangat tinggi kasusnya, walaupun dalam hal ini para pelakunya diancam dengan pidana maksimal hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 113, 114, dan 115. Dilansir dari website www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.30 WIB.

