Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan Polri menindak 13.142 kasus kejahatan narkoba sejak 1 Januari hingga Kamis 17 April 2025. Sebanyak 40,98 persen kasus menunjukkan kejahatan bermodus penyalahgunaan narkoba. Sementara kejahatan bermodus mengedarkan narkoba sebanyak 5.325 kasus atau sebesar 40,51 persen. Data itu menunjukkan jumlah kejahatan narkoba dengan modus penyalahgunaan lebih banyak ketimbang mengedarkan narkoba.
Jumlah kejahatan narkoba mengalami kenaikan pada Februari 2025 sebesar 5,54 persen dari jumlah kejahatan narkoba di Januari 2025. Namun jumlah tersebut turun di Maret 2025 sebesar 12,18 persen. Sedangkan jumlah kejahatan narkoba mulai 1 sampai 17 April 2025 mencapai 37,11 persen dari jumlah kejahatan narkoba selama 31 hari di Maret 2025. Hal ini menunjukan bahwa angka kejahatan pada tindak pidana narkotika masih tinggi.
Yang kedua, adanya anggaran yang dibutuhkan pada prosesnya. Dalam proses pengerjaannya diketahui Indonesia mengucurkan dana sekitar 200 juta, ini terjadi ketika eksekusi mati di tahun 2015 yang melibatkan 14 narapidana yang dibagi 2 gelombang periode eksekusi.
Yang ketiga, hukuman mati tidak pernah menyentuh akar masalah dari tindak kejahatan itu. Dalam hal ini meskipun gembong kejahatan ataupun pentolan dalam tindak pidana itu telah dieksekusi tidak serta merta menghilangkan akar masalah tindak pidana itu, semisal dalam hal ini kasus tindak pidana penyalahgunaan atau pengedaran narkotika tetap terjadi meskipun gembongnya sudah dieksekusi, dikarenakan para pelaku yang belum tertangkap pada kenyataannya hanya butuh mengganti struktur jaringan mereka secara sistematis.
Yang keempat, rawan akan akan potensi salah vonis. Dalam sejarahnya, hal ini pernah terjadi di Amerika Serikat ketika seorang remaja kulit hitam George Stinney Jr anak laki-laki berusia 14 tahun dieksekusi karena dituduh membunuh dua anak perempuan di South Carolina, yang mana proses persidangannya terjadi sangat singkat dan kontroversi. Maka pada 2014 pengadilan mencabut vonis itu, dan menganggap kesalahan vonis.

