Ruang Getizen
Beranda » Ruang Getizen » Hukuman Mati: Inefektivitas dan Ilusi Ketegasan Penegakan Hukum

Hukuman Mati: Inefektivitas dan Ilusi Ketegasan Penegakan Hukum

Yang kelima, adanya unsur pelanggaran HAM juga tidak bisa memutuskan rantai tindak pidana dalam praktiknya. Dalam hal ini memang para pelaku tersebut ialah para pelaku tindak pidana dan sudah melanggar norma dan aturan, tapi dalam proses peradilannya juga harus menghormati kemanusiaan. Alasan lainnya juga dapat ditemui bahwa metode hukuman mati tidak bisa memutus rantai tindak pidana tersebut.

Meskipun dalam hal ini pemberian hukuman mati dianggap banyak kontroversi bukan berarti hukuman mati dapat dihilangkan sepenuhnya. Hukuman mati dapat dilakukan bila pelaku melakukan tindakan kejahatan yang mengancam perdamaian, kejahatan atas kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang menurut hukum humaniter Internasional, dan pemberontakan yang mengancam kedaulatan bangsa.

Maka dalam hal ini hukuman mati juga dapat digantikan berupa:

Yang pertama, hukuman seumur hidup tanpa ada faktor atau kecenderungan peringanan hukuman ataupun pembebasan bersyarat pada kejahatan seperti pembunuhan, narkotika, korupsi dan terorisme.

Yang kedua, pembentukan sistem kerja sosial dalam satu kamp ataupun pada sebuah proyek atau perkebunan/pertanian dengan tetap memperhatikan hak mereka walaupun tanpa bayaran sebagai bentuk hukuman.

Yang ketiga, rehabilitasi dan deradikalisasi dan indoktinisasi. Dalam hal ini dapat dilakukan kepada pelaku tindak pidana terorisme dan sejenisnya.

Pada akhirnya metode hukuman mati hanya menghadirkan ilusi ketegasan dibanding efektivitas. Pada zaman modern, negara harus mengandalkan kebijakan dengan mengukur manfaat, meminimalisir resiko salah vonis, serta memperkuat sistem penegakan hukum yang menyeluruh. Maka dalam hal ini hukuman mati dinilai tidak efektif dan efisien, karena pada dasarnya tidak memecahkan masalah.

Laman: 1 2 3