News
Beranda » News » Humala dan Istrinya Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Kasus Pencucian Uang

Humala dan Istrinya Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Kasus Pencucian Uang

GELUMPAI.ID — Pengadilan di Peru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Presiden Ollanta Humala dan istrinya, Nadine Heredia, karena terbukti mencuci uang sebesar $3 juta yang diterima dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht, dan $200.000 dari pemerintahan Presiden Venezuela saat itu, Hugo Chavez.

Humala, yang berusia 62 tahun, langsung ditahan setelah putusan dibacakan pada hari Selasa dan kemudian dipenjara di sebuah kantor polisi.

Sementara itu, Heredia yang berusia 48 tahun meminta suaka di kedutaan Brasil di Lima, menurut Kementerian Luar Negeri Peru.

Heredia diberikan jalan aman untuk bepergian ke Brasil bersama putra bungsunya, demikian disampaikan oleh kementerian tersebut.

Selama persidangan yang berlangsung tiga tahun setelah penyelidikan dimulai pada 2016, Humala menganggap tuduhan ini sebagai bentuk penganiayaan politik.

Pengacara Humala berencana untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada hari Selasa.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa Humala menerima dana ilegal tersebut dalam kampanyenya pada 2011 melawan Keiko Fujimori, putri mantan presiden lainnya, melalui Partai Nasionalis Humala.

Humala, seorang pensiunan perwira militer yang memimpin negara Andean ini dari 2011 hingga 2016, kemungkinan besar akan menjalani hukumannya di sebuah markas polisi yang dibangun khusus untuk menahan para pemimpin Peru yang dipenjara.

Presiden-presiden sebelumnya, Alejandro Toledo dan Pedro Castillo, saat ini mendekam di tempat tersebut, sementara Alberto Fujimori yang telah meninggal, menghabiskan 16 bulan di sana sebelum dibebaskan pada 2023.

Sumber: Al-Jazeera