GELUMPAI.ID — Aktris Hwang Jung Eum menghadapi sidang atas tuduhan penggelapan dana perusahaan. Ia diduga mengalihkan dana untuk investasi kripto.
Sidang pertama berlangsung pada 15 Mei 2025 di Pengadilan Distrik Jeju. Hakim Lim Jae Nam memimpin kasus ini.
Hwang Jung Eum dituduh menggelapkan sekitar Rp49,9 miliar. Dana tersebut berasal dari agensi yang ia kendalikan melalui perusahaan keluarga.
Pada awal 2022, ia diduga mengambil Rp8 miliar untuk investasi kripto. Hingga Desember 2022, total dana yang diselewengkan mencapai Rp48,3 miliar.
Menurut laporan dari AllKpop, Hwang Jung Eum mengakui tuduhan tersebut. Ia mengaku bertindak demi keuntungan perusahaan.
“Tidak ada perselisihan soal fakta kasus ini,” ujar tim hukumnya. “Terdakwa berinvestasi kripto untuk mengembangkan perusahaan!”
Mereka menjelaskan, investasi dilakukan atas nama pribadi karena perusahaan tidak bisa memegang kripto. Hal ini memicu tuduhan penggelapan.
Tim hukum menyatakan, keuntungan agensi berasal dari aktivitas Hwang Jung Eum. “Pendapatan itu pada dasarnya miliknya,” tambah mereka.
Aset kripto telah dijual untuk mengganti sebagian kerugian. Sisa dana akan dilunasi melalui penjualan properti.
Hwang Jung Eum meminta penundaan sidang untuk menyelesaikan ganti rugi. Pengadilan menyetujui permintaan tersebut.

