Idham Masse dan Catherine Wilson Akhiri Kisruh Rumah Tangga dengan Perceraian Damai
GELUMPAI.ID – Kisruh rumah tangga antara Catherine Wilson dan Idham Masse akhirnya berakhir setelah putusan perceraian, dan keduanya sepakat untuk tidak lagi saling berseteru.
Sebelumnya, Idham Masse sempat mengajukan kasasi terkait perceraian tersebut karena merasa tidak puas dengan keputusan yang ada. Namun, akhirnya Idham memilih untuk mencabut kasasi tersebut dan menyetujui perceraian secara damai dengan Catherine Wilson, yang akrab disapa Keket.
“Per hari ini ya dicabut Kasasinya. Alasan karena buat apa berlarut-larut lagi, kita sudah pisah baik-baik, jadi kembali berteman kayak saudara nggak ada gunanya selalu ada perselisihan. Memang dari dalam hati. Nggak ada gunanya berselisih,” ucap Idham saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/12/2024).
“Iya sudah Setuju. (Terkait nafkah) Iya itu kita sudah atur bersama jadi nggak usah ungkit lagi. Intinya kita sudah saling menghargai, saling menghormati hingga kita ambil keputusan untuk damai. (Termasuk masalah mobil?) Pokoknya semua ditutup, sudah selesai. (Nafkah sudah ketemu kesepakatan) Sudah menemukan kesepakatan,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (4/12).
Di sisi lain, Catherine Wilson mengungkapkan rasa syukurnya karena permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan.
“Ya alhamdulillah ini sih yang Catherine inginkan mungkin juga dari pihak mantan suami saya juga, Idham juga ini yang kita inginkan maksudnya kita mau baik-baik, mau berdamai, silaturahmi lagi dengan baik. Ya kalau memang tidak berjodoh ya kita bersaudara. Ya kita saling mendoakan, saling dukung, saling mendoakan semoga yang terbaiklah buat kita,” kata Catherine Wilson.
Idham pun menyatakan bahwa keduanya kini mulai menyadari bahwa perselisihan dan perbedaan pendapat tidak ada gunanya. Ia menambahkan bahwa hidup di dunia ini hanya sementara, sedangkan kehidupan akhirat adalah yang abadi, sehingga lebih baik untuk saling berbaik hati daripada terus-menerus berselisih.
Tinggalkan Komentar