GELUMPAI.ID – Gelombang kecaman muncul usai aksi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas meliput kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten angkat suara dengan mengecam keras peristiwa yang menimpa sejumlah wartawan di lapangan saat melakukan tugas peliputan.
Kejadian bermula ketika rombongan jurnalis yang mendapat undangan resmi dari KLH berusaha masuk ke area pabrik untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 13,5, Kecamatan Jawilan.
Alih-alih disilahkan memasuki area pabrik, justru para jurnalis dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.
Tidak hanya dihalangi, para jurnalis kemudian mendapat perlakuan represif ketika sekelompok orang tiba-tiba muncul melakukan intervensi, melakukan pengejaran, penyanderaan, hingga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap wartawan yang tengah menunaikan tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Seorang wartawan, Hendi dari Jawa Pos TV, menceritakan bahwa dirinya menjadi sasaran intimidasi dan bahkan sempat disandera oleh petugas keamanan.
Ia mengaku sempat disandera oleh petugas keamanan sebelum akhirnya berhasil lolos berkat bantuan rekan-rekan seprofesinya.
Namun, tidak semua jurnalis dapat menghindar. Rifki, wartawan Tribun Banten, justru menjadi korban pemukulan brutal hingga mengalami luka.
Rifki harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangan resminya, IJTI Banten menilai tindakan tersebut adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap pers dan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

