GELUMPAI.ID – Badan antimonopoli Indonesia memerintahkan Google untuk membayar denda sebesar Rp202 miliar ($12,37 juta) pada Selasa, akibat dugaan praktik bisnis tidak adil yang melibatkan sistem pembayaran Google Play Store, platform distribusi perangkat lunak miliknya.
Penyelidikan terhadap Alphabet Inc (GOOGL.O), induk perusahaan Google, dimulai pada tahun 2022. Badan tersebut mencurigai adanya penyalahgunaan dominasi pasar oleh Google dengan memaksa pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing—yang memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, aplikasi pengembang terancam dihapus dari Google Play Store.
Dalam sidang, panel menyebut sistem itu mengurangi pendapatan pengembang aplikasi karena pengguna menjadi berkurang. “Google terbukti melanggar undang-undang antimonopoli Indonesia,” tegas panel dalam putusannya.
Menurut panel, Google mengenakan biaya hingga 30% melalui Google Pay Billing. Lembaga tersebut juga mencatat bahwa Google mendominasi 93% pangsa pasar di Indonesia, sebuah negara dengan populasi 280 juta jiwa dan ekonomi digital yang tengah berkembang pesat.
Hingga berita ini diturunkan, Google Indonesia belum memberikan komentar, meskipun telah dihubungi di luar jam kerja. Sebelumnya, Google mengklaim telah mengembangkan sistem yang memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran alternatif bagi pengguna.
Sebagai catatan, Google juga pernah dijatuhi denda lebih dari €8 miliar ($8,31 miliar) oleh Uni Eropa dalam dekade terakhir. Denda tersebut terkait praktik anti-persaingan pada layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan periklanannya.
Sumber: Reuters

