Ini Aturan Menikah Beda Agama Dalam Islam dan Undang-undang
GELUMPAI.ID – Akhir-akhir ini semakin banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum menikah beda agama.
Hal itu setelah adanya pernikahan beda agama di Surabaya, yang diputus legal oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Terbaru, PN Jakarta Selatan pun memutuskan untuk diperbolehkannya menikah beda agama, namun hanya untuk pasangan Katolik-Protestan saja.
Persoalan pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan di ruang publik, khususnya di media sosial. Ada yang mengatakan, menikah beda agama itu sah saja, selama saling suka antar yang menikah.
Tapi, ada juga yang menyatakan bahwa tidak bisa, karena hukum pernikahan beda agama dalam Islam, itu haram. Apalagi, Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia.
Oleh karena itu, berikut Tim Gelumpai rangkum sejumlah dalil menikah beda agama, baik itu secara agama Islam maupun berdasarkan perspektif hukum negara.
Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, terdapat dua poin utama.
Pertama, pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Adapun dalil agama yang digunakan oleh MUI dalam mengeluarkan fatwa larangan pernikahan beda agama tersebut yakni:
Surat An Nisa ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”
Surat Ar Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Surat At Tahrim ayat 6
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Surat Al Baqarah ayat 221
وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Sejumlah dalil tersebut pun yang dijadikan sebagai acuan, bahwa pernikahan beda agama dilarang secara agama Islam.
Nikah Beda Agama Menurut Aturan Perundang-undangan
Di Indonesia, payung hukum mengenai pernikahan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Undang-undang tersebut, diatur pada Pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pada ketentuan pasal tersebut, tidak diatur mengenai penjelasan perkawinan selain daripada berdasarkan hukum masing-masing agama.
Dilansir dari hukumonline.com, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam.
UU tentang Perkawinan menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.
Bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya.
Sebenarnya, ada cara untuk ‘mengakali’ larangan menikah beda agama berdasarkan aturan Perundang-undangan. Untuk teknisnya, Getizen dapat membaca dengan cara KLIK DI SINI.
Demikian aturan mengenai menikah beda agama menurut Islam maupun menurut aturan Perundang-undangan. Semoga bisa menjawab pertanyaan dari Getizen yah.
Tinggalkan Komentar