GELUMPAI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalani masa tugas selama lima tahun. Setelah masa tugas tersebut selesai, mereka berhak memperoleh uang pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan mengenai pensiun ini tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara, yang juga mencakup pensiun bagi mantan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Berdasarkan pasal 13 UU tersebut, besaran pensiun yang diterima oleh anggota DPR dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan mereka.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pensiun akan diberikan kepada anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR selama mereka masih dalam keadaan sehat.
Pembayaran pensiun akan dihentikan apabila anggota tersebut meninggal dunia. Namun, dana pensiun akan dialihkan kepada pasangan yang masih hidup, meskipun jumlahnya akan lebih kecil dibandingkan saat anggota tersebut masih hidup.
Pembahasan terkait dana pensiun juga tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menyatakan bahwa besaran dana pensiun mencapai 60% dari gaji pokok.
Selain itu, anggota DPR yang pensiun juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta, yang diberikan sekaligus.
Besaran dana pensiun yang diterima anggota DPR bervariasi, tergantung pada jabatan yang mereka pegang selama di Senayan.
Sebagai contoh, anggota yang menjabat sebagai ketua dengan gaji Rp 5,04 juta per bulan akan menerima dana pensiun sebesar Rp 3,02 juta per bulan. Sedangkan wakil ketua akan mendapatkan Rp 2,77 juta per bulan, dan anggota yang tidak memegang jabatan yang sebelumnya menerima gaji Rp 4,20 juta per bulan akan memperoleh dana pensiun sebesar Rp 2,52 juta.

