News

Ini Cara Dapatkan Alat Bantu Disabilitas di Kota Tangerang!

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang terus memberikan pelayanan bagi masyarakat agar meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas di Kota Tangerang.

Dinsos Kota Tangerang melakukan upaya itu melalui program pemberian alat bantu disabilitas bagi yang membutuhkan.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, pada Rabu 12 Juli 2023 menuturkan bahwa program penyaluran alat bantu disabilitas ini telah lama berjalan di Kota Tangerang.

Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya ratusan alat bantu disabilitas yang telah diberikan secara langsung ke masyarakat Kota Tangerang, khususnya dalam bentuk kursi roda.

Ia juga menilai penyaluran alat bantu disabilitas ini bisa membantu penyandang disabilitas dalam beraktivitas seperti biasanya, serta mendorong pencegahan terjadinya diskriminasi.

“Dinsos Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kapasitas para penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat penyandang disabilitas di mata masyarakat umum, terpenuhnya hak-hak dasar, serta mengantisipasi terjadinya praktil diskriminasi,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan cara serta mekanisme dan persyaratan agar penyaluran alat bantu disabilitas ini dapat didapatkan oleh masyarakat.

Pertama, penyandang atau pemohon harus melengkapi persyaratan adiministrasi dalam bentuk kelengkapan berkas, meliputi fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar dari Kelurahan, dan foto calon penerima bantuan alat bantu disabilitas.

Ia pun menambahkan, “Selanjutnya, penyandang atau pemohon akan melakukan proses verifikasi administrasi dari pihak Dinsos Kota Tangerang secara langsung,” ungkapnya.

Proses berikutnya adalah verifikasi dari Dinsos Kota Tangerang ke lokasi atau tempat tinggal pemohon,

“Selanjutnya, terdapat proses asesmen/verifikasi/validasi dengan langsung mendatangi lokasi. Serta, hasil verifikasi/validasi tersebut akan disahkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinsos Kota Tangerang secara langsung,” tambahnya.

Setelah Semua Proses dilalui, pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan terhadap penyandang disabilitas baru akan dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial. Melalui, penyerahan bantuan berupa alat bantu disabilitas akan dilakukan secara langsung ke penerima bantuan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar