Ini Daftar Jenis Beras yang Kena PPN 12%
GELUMPAI.ID – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meluruskan kebingungan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Ia memastikan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk beras premium impor, bukan untuk beras lokal, baik premium maupun medium.
“Beras premium yang dimaksud itu jenis beras khusus impor, yang sering digunakan di restoran atau hotel mewah. Beras lokal tidak kena, meski premium,” jelas Arief di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (23/12).
Premium Lokal Bebas Pajak
Beras premium dalam negeri, termasuk kategori medium, tetap bebas dari penyesuaian tarif PPN. Menurut Arief, kebijakan ini selaras dengan langkah pemerintah mendorong produksi dalam negeri.
“Jadi yang kena itu ya beras khusus impor. Biasanya untuk restoran Jepang, seperti beras Shirataki. Beras medium atau premium lokal aman,” tegasnya.
Arief juga menyebut bahwa hal ini telah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mereka sepakat untuk menjaga keberpihakan terhadap produk lokal.
Penegasan Zulhas Soal Amanat UU
Menteri Pangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, juga memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tarif PPN adalah amanat Undang-Undang.
“Kebijakan PPN 12% hanya menyasar barang mewah. Presiden sangat peduli pada rakyat menengah bawah, jadi pangan lokal seperti beras tidak kena pajak ini,” ungkap Zulhas.
Meski begitu, Zulhas menekankan adanya miskomunikasi terkait definisi “premium” yang memicu perdebatan. “Beras Shirataki yang kena, bukan beras premium lokal. Ini penting biar nggak salah paham,” tambahnya.
Fokus Sri Mulyani
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah menetapkan PPN 12% secara selektif agar tidak membebani masyarakat kecil. Prinsip gotong-royong dan keadilan menjadi dasar kebijakan ini.
“Beras lokal, layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok tetap bebas PPN. Yang kena hanya barang kategori mewah,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk menstimulasi ekonomi, termasuk bantuan sosial dan insentif perpajakan senilai Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Tinggalkan Komentar