News

Ini Harta Kekayaan Eks Kabasarnas yang Baru Saja Ditangkap KPK

GELUMPAI.ID -Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri tejerat kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI. Henri diduga terima uang suap senilai Rp88,3 miliar dalam kuru waktu dua tahun.

Dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses lewat situs elhkpn.kpk.go.id, terlihat harta kekayaan Henri mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar pada laporan Maret 2023 lalu.

Hrta kekayaannya terdiri atas bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.

Selanjutnya untuk alat transportasi ia memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lalu Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, serta mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan yang terakhir ada pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.

Ada juga harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000. Lalu ada kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Henri di temani diduga sudah menerima suap di tahun 2021 hingga 2023. Dengan total nilai suap itu mencapai 88,3 milliar dari beberapa proyek yang dilaksanakan oleh Basarnas.

“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu 26 Juli 2023.

Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh tim gabungan antara penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI.

Proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI, mekanisme ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar