Ini Kronologis Pembunuhan Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Tanara
GELUMPAI.ID – Polda Banten mengungkap kronologis pembunuhan JN (37), mayat perempuan yang ditemukan di Tanara, dalam keadaan terbungkus karung.
JN diketahui telah dibunuh oleh suaminya yakni Purwadi (37). Alasannya, Purwadi merasa sakit hati dengan umpatan yang disampaikan oleh korban.
Purwadi diumpat oleh korban lantaran dinilai tidak bertanggungjawab dalam menafkahi keluarganya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa percekcokan antara pelaku dan korban terjadi pada Jumat (29/7) lalu.
Mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggungjawab dalam menafkahi keluarga, sehingga korban melontarkan umpatan dan makian.
“Puncaknya ketika hari yang sama pada pukul 01.50 dini hari, sang anak yang baru berusia 40 hari menangis, sehingga pelaku bangun,” kata Shinto dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Pelaku pun membangunkan korban agar bisa memberikan susu kepada anaknya. Namun, sang korban tidak merespon dan membiarkan sang anak.
“Bahkan kemudian keluar umpatan dan makian,” terangnya.
Saat itu, pelaku yang sudah kepalang murka, akhirnya memindahkan sang bayi yang sebelumnya berada di samping korban.
“Pelaku mengambil tilam, kemudian membekap tilam tersebut pada bagian kepala korban dan menindih korban sehingga tidak mempunyai ruang gerak untuk melawan,” ucapnya.
Selama kurang lebih dua menit korban dibekap dan ditindih oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban tidak lagi bergerak dan dipastikan meninggal dunia.
Pada hari Sabtu (30/7), pelaku mempersiapkan dua karung goni berwarna putih dengan motif garis biru dan merah, dan memasukkan jenazah korban ke dalam karung tersbeut.
“Ditambah beberapa barang dan pakaian yang tidak terpakai di kontrakan tersebut, sehingga seolah-olah karung berisi barang-barang bekas,” paparnya.
Dalam kondisi bingung, pelaku pun membawa karung yang berisi korban menggunakan motornya. Hingga akhirnya menemukan lokasi di Tanara, Kabupaten Serang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.