GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengatakan mengalami berbagai keterbatasan untuk mengangkat para pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, seusai pelantikan PJ Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Al menyampaikan bahwa otoritasnya sebagai Gubernur terbatas dalam persoalan tersebut, maka dari itu ia berusaha berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
“Perlu dipahami bahwa otoritas saya sebagai gubernur terbatas. Maka ini terus dikomunikasikan untuk mencari solusi dengan menyampaikan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terkait dengan upaya yang sudah dilakukan, ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkhusus dari segi peraturan dan pembiayaan.
“Ya kita komunikasikan, karena ini terkait aspek regulasi terus formulasi pembiayaan, karna kita juga nambah 1000 lebih. Makanya pembiayaannya harus terukur, jangan sampai daerah tak mampu membiayai. Jadi ini sedang di kalkulasikan,” ujarnya.
Ia pun melanjutkan, pihaknya terhambat dengan regulasi terkait dengan pembiayaan bagi gaji pegawai yang hanya 30% dari APBD, sehingga pemprov menyesuaikan dengan regulasi tersebut.
“Karna kita punya keterbatasan, terkait APBD yang hanya dibatasi 30% untuk belanja aparatur negara, jadi kita menyesuaikan,” lanjutnya.
Ia pun mengimbau para pegawai non-ASN ini agar terus menjaga kondusifitas dan percaya kepada ia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya menghimbau kepada saudara-saudara saya, baik itu guru maupun pegawai non-ASN lainnya, agar kita menjaga kondusifitas dan yakinlah saya terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan itu,” tandasnya.