GELUMPAI.ID – Polda Banten melalui Ditreskrimum menetapkan tiga tersangka dan penahanan terhadap oknum Ormas dan Pengusaha yang viral meminta proyek Rp5 Triliun kepada industri di Kota Cilegon.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengunkap ketiganya memiliki peran masing-masing, sehingga pasal hukuman yang diterapkan pun berbeda-beda.
Tersangka pertama, Ketua Kadin Kota Cilegon yaitu Muh Salim (MS). Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering yang berlokasi di Jl. America No 1, Kel. Samang Raya, Kec. Citangkil, Kota Cilegon.
MS dikenakan Pasal 368 & 160 KUHP.
Tersangka kedua, Ismatullah (IA) yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri.
Ia berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 Triliun untuk Kadin tanpa lelang dan dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP.
“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT. Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujarnya, Jumat 16 Mei 2025.
Tersangka ketiga, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT. China Chengda Engineering.
“Pasal yang diterapkan 335 KUHP,” tandasnya Dian.

